GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap pasien Covid-19 yang meninggal harus segera dimakamkan maksimal empat jam setelahnya.
Oleh karena itu para penggali makam Covid-19 harus selalu siap siaga 24 jam setiap hari.
Meski mendapatkan bayaran yang terhitung lumayan, namun nyatanya hal itu tak sesuai realita.
Misalnya penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan yang harus gigit jari karena upah tak dibayar tepat waktu.
Melansir dari Tribunnews.com, dana upah penggali makam yang sejatinya masuk dalam biaya tak terduga (BTT) tahun 2021 ini belum cair.
Upah penggali makam menjadi tanggung jawab Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dikepalai Airin Rachmi Diany, dan disalurkan melalui Dinas Perkimta.
Namun pengupahan terpaksa harus ditalangi dengan cara berhutang kesana-kemari.