GridPop.ID - Beberapa waktu belakangan ini, publik digegerkan dengan serentetan pemberitaan terkait kasus anak gugat orang tua kandungnya.
Salah satunya adalah Deden yang nekat polisikan ayah kandungnya serta menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar rupiah.
Mirisnya lagi, sang ayah yang diketahui bernama Koswara itu saat ini telah berusia lanjut yakni 85 tahun.
Tak pelak peristiwa yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ini pun mendadak viral di jagat maya hingga ramai jadi pembicaraan publik.
Melansir laman Kompas TV, pelaporan ini sebenarnya bermula dari masalah warisan atas sebidang tanah.
Deden sang anak sekaligus penggugat adalah pemilik warung kelontong yang menyewa tanah milik almarhum kakeknya sejak 2012 lalu.
Saat ini salah satu ahli waris tanah itu adalah ayah Deden, yakni R E Koswara.
Koswara dan saudaranya ingin menjual tanah itu, sehingga meminta Deden untuk menutup warungnya. Singkat cerita, Deden tidak terima.