GridPop.ID - Angka kasus Covid-19 di berbagai daerah mengalami kenaikan secara signifikan.
Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, setelah dilakukan kurang lebih 2 pekan, Presiden Jokowi justru menyebutkan bahwa program PPKM ini gagal
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencanangkan kebijakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
Gerakan ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Ganjar berharap gerakan ini dapat memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik, terutama pada penurunan kasus Covid-19.
Ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Tentunya gerakan ini akan berimbas pada beberapa sektor di Jawa Tengah.
Dalam ketentuan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' ini terdapat sejumlah pembatasan, di antaranya penutupan jalan, pasar, dan car free day.
Sekretaris Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pembatasan di sektor transportasi.
Dia mengatakan, juknis itu akan segera disampaikan kepada Dishub masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.
Dia mengatakan, selama pemberlakuan 'Jateng di Rumah Saja', tidak ada pembatasan pergerakan orang antar daerah.
Pihaknya juga mengatakan, selama Jateng di Rumah Saja, sektor transportasi publik masih dapat beroperasi.
"Intinya, mengingat sektor transportasi ini juga bagian dari pelayanan publik, maka tidak ditutup total, tetapi dibatasi jam operasional," kata Henggar.
Henggar mengatakan, untuk angkutan umum seperti angkot/angdes/taksi/BRT Trans Jateng, jadwal operasional pagi ditetapkan pukul 06.00-09.00 WIB dan operasional sore pukul 15.00-18.00 WIB. "Untuk operasional angkutan umum, kabupaten/kota juga dapat membatasi lebih singkat lagi dalam operasionalnya, sesuai kebijakan daerah," ujar Henggar.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) juga akan tetap beroperasi seperti biasa selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.
Mengutip laman Humas Jateng, Selasa (2/2/2021), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap bisa beroperasi, tetapi dengan pengetatan protokol kesehatan.
“Sehingga, ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka berseliweran dengan ketentuan yang ketat. Tapi, sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” kata Ganjar.
Berkaitan dengan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang dilaksanakan selama 2 hari, pakar epidemiologi dari Universitas Diponegoro (Undip), Ari Urdi menilai rencana yang akan dijalankan oleh Pemprov Jawa Tengah ini sebagai sebuah upaya uji coba.
"Saya menduga ini sekedar trial untuk kegiatan kemasyarakatan yang akan segera kita jumpai tidak lama lagi," kata Ari
Dengan mengajak warga tetap ada di rumah, setidaknya selama dua hari, Ari mengasumsikan potensi penularan akan terputus, setidaknya selama berjalannya program.
"Apabila program ini berhasil dijalankan, bukan tidak mungkin beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan, seperti Tahun Baru Imlek, Paskah, atau mungkin kelak Idul Fitri, Pemerintah bisa menyontoh pemberlakuan libur seperti yang akan dilakukan pada Sabtu dan Minggu depan ini," ujarnya.
Ide lain datang dari epdemiolog lapangan asal Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Yudhi Wibowo.
Ia menyebut penerapan sanksi ini penting untuk memastikan semua elemen masyarakat tunduk dan patuh terhadap kebijakan yang dicanangkan.
Misalnya dalam surat edaran disebutkan sektor-sektor yang bergerak di bidang esensial masih diperkenankan untuk beroperasi.
"Harus dicek memang benar mereka melakukan kegiatan untuk hal yang sangat esensial. Jadi task force harus benar-benar mengecek di lapangan dan melakukan penertiban secara konsisten dan tegas," kata Yudhi.
GridPop.ID (*)