GridPop.ID - Tersangka pembunuh Dalang Anom Subekti (63) dan 3 orang keluarganya sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri diduga takut ditangkap polisi.
Hal tersebut diungkap pihak kepolisian saat menggelar jumpa pers di Kabupaten Rembang.
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi, hingga saat ini tersangka masih belum dapat diajak berkomunikasi.
"Yang bersangkutan sedang dirawat di ICU RSUD," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Lantaran takut akan ditangkap polisi, pelaku lantas melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum pestisida.
Karena masih dalam masa perawatan, Sumani belum dapat dimintai keterangan terkait kasusnya.
Tersangka menenggak pestisida dalam upaya percobaan bunuh dirinya.
Darmawan Budiharto selaku kuasa hukum Sumani menuturkan jika ia sudah berkomunikasi dengan kliennya.
Penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan sebagai kuasa hukum Sumani selama menjalani proses hukum.
Darmawan telah menjenguk Sumani untuk ketiga kalinya di ICU RSUD dr R Soetrasono pada, Jumat (12/2/2021).
“Komunikasi awal saya baru sebatas memberi konsultasi terkait penetapan tersangka."
"Kemudian informasi bahwa sebetulnya dia harus ditahan tapi dibantarkan (ditunda)."
"Mohon maaf , terkait materi perkara saya belum berani menyampaikan,” kata Darmawan saat dihubungi Tribunjateng.com via telepon.
Sang kuasa hukum menuturkan jika ia harus menata kondisi mental Sumani.
“Takutnya kalau saya tanya terkait materi perkara, dia drop. Jangan dulu, yang penting sehat dulu,” tutur dia.
Menurut Darmawan, kondisi kesehatan Sumani telah berangsur membaik.
Dia sudah bisa menjawab lancar saat diajak berbicara.
Hanya saja, saat ini ia masih harus dirawat di ICU.
“Kalau sudah ada rekomendasi, sudah sehat, insya Allah langsung dikeluarkan (dari rumah sakit) dan dilakukan penahanan serta pemeriksaan."
"Saat ini di rumah sakit tersangka mendapat penjagaan dari sekitar lima personel Polres Rembang,” kata dia.
Dilansir dari Kompas.TV, diketahui jika Sumani diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
Menurut catatan kepolisian, Sumani merupakan warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan jika Sumani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Bukti-bukti dari identifikasi saintifik telah cukup bagi kami untuk menetapkan Sumani sebagai tersangka,” kata Luthfi pada Kamis (11/2/2021).
GridPop.ID (*)