Find Us On Social Media :

Ikut Buat Rugi Negara hingga Rp 23,73 Triliun, Aset Tersangka ASABRI Jimmy Sutopo Disita, Mulai dari Belasan Jam Tangan Mewah hingga 36 Lukisan Berlapis Emas!

By Arif B, Jumat, 5 Maret 2021 | 13:40 WIB

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).

GridPop.ID - Sejumlah aset milik tersangka ASABRI Jimmy Sutopo disita penyidik Kejaksaan Agung karena telah ikut membuat rugi negara hingga Rp 23,73 triliun.

Beberapa tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship tersebut digeledah penyidik Kejaksaan Agung.

Melansir dari Tribunnews, total ada empat tempat yang digeledah.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Amerika Serikat untuk Berobat, Benarkah Kondisi Kekurangan Zat Besi Membuat Nia Ramadhani Telmi, Begini Kata Ahli

Yakni, apartemen Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di sana, penyidik berhasil menyita 36 lukisan berlapis emas yang diduga kuat pencucian uang terkait korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Susul Adik dan Kakaknya, Azriel Hermansyah Umumkan Berhasil Sembuh dari Covid-19: Aku Kangen Banget