GridPop.ID - Zumi Zola hingga saat ini masih mendekam di dalam penjara atas kasus korupsi yang menyeret namanya.
Duduki jabatan Gubernur Jambi, Zumi Zola ditahan atas tuduhan penerimaan gratifikasi.
Diberitakan Kompas.com, Majelis hakim menilai Zumi terbukti menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBND TA 2017 dan Raperda TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Selain itu, Zumi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.
Dengan tuduhan tersebut, Zumi Zola divonis selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
Kasus korupsi ini rumahnya berdampak pada kehidupan rumah tangganya.