Find Us On Social Media :

Bulan Suci Ramadan Tinggal di Depan Mata, Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2021 Serta Syarat Jika Warga DKI Jakarta Ingin Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

By Arif B, Rabu, 7 April 2021 | 07:42 WIB

Ilustrasi Ramadhan

GridPop.ID - Bulan suci Ramadan tinggal di depan mata.

Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata membolehkan warganya untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid asal dengan syarat ini.

Simak ketentuan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta perihal shalat tarawih berjamaah sekaligus jadwal imsakiyah dan buka puasa berikut ini.

Baca Juga: 5 Tahun Lalu Terbukti Langsung Manjur, Nagita SLavina dan Raffi Ahmad Putuskan Gunakan Cara yang Sama Saat Hamil Rafathar untuk Dapatkan Anak Kedua, Langsung Berguru Pada Ahlinya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan dilakukan secara berjemaah selama menerapkan protokol kesehatan.

"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza, seperti dilansir dari Kompas.com.

3M yang dimaksud oleh Riza merujuk pada aktivitas menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Datang di Pernikahan Aurel dan Atta Bareng Presiden Jokowi, Ibu Negara Buat Netizen Salfok Langsung Lakukan Hal Ini Saat Papasan Dengan Raffi Ahmad

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih secara berjemaah di luar rumah.