GridPop.ID - Warga di tiga desa di Indramayu siap-siap menjadi miliader.
Pasalnya kini pembebasan lahan untuk Megaproyek Petrochemical Complex yang bakal dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
Dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) setidaknya bakal ada warga yang mendapatkan Rp 1,25 - 3 miliar sebagai ganti rugi.
Melansir dari Kompas.com, pembebasan tanah tersebut dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga pelaksana teknis pembebasan tanah tersebut.
Pembebasan tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Indramayu hingga hari ini, Kamis (15/4/2021).
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim mengungkapkan, sebanyak tiga desa akan menerima ganti rugi lahan, yakni Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada.
"Harga 1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar Ristendi saat dikonfirmasi, Kamis.
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara berangsur.
Saat ini baru 110 orang yang menerima dan semuanya warga Sukaurip.
"Kemudian untuk warga Tegalsembrada, Sukareja, itu yang akan datang yang sedang kami jadwalkan. Kalau mengenai nilai ganti kerugian, itu KJPP, karena merupakan lembaga independen yang menilai tentang nilai ganti kerugiannya," kata dia.
Dalam catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.
BPN mengimbau kepada warga agar tidak berperilaku konsumtif saat menerima uang ganti rugi dari pembebasan itu.
"Saya harap kepada masyarakat, jangan konsumtif, karena itu dana yang diberikan adalah untuk mensejahterakan. Bukan untuk konsumtif. Jangan sampai dibelikan mobil kemudian mencicil," kata Ristendi.
Sementara itu, raut senang dan datar menghiasi ekspresi wajah para warga saat menerima pembayaran uang ganti rugi.
Ada tiga desa yang bakal menerima uang ganti rugi tersebut dari total 6 desa yang terdampak. Yakni, Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan.
Salah satunya adalah Waskani (69) warga Desa Sukaurip.
Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak sederhana itu mendadak tajir.
Sawahnya seluas 3.473 m³ dihargai senilai Rp 945.362.516 akibat mega proyek Pertamina tersebut.
"Seneng, tadi dapat uang ganti rugi banyak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Rabu (16/4/2021).
Uang tersebut disampaikan Waskani, rencananya akan ia pergunakan untuk membeli sawah lagi agar bisa tetap bekerja.
GridPop.ID (*)