GridPop.ID - Tak terasa sudah 17 hari kita berpuasa di bulan suci Ramadhan ini.
Lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H pun tak terasa sudah berada di depan mata.
Tunjangan hari raya (THR) pun menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Dilansir melalui kompas.tv, Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan THR PNS, TNI, dan Polri mulai Rabu (28/4/ 2021).
Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).