GridPop.ID - Perselisihan antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru yang semakin panas.
Seperti yang dilansir dari GridStar.ID, kini telah ada 12 orang saksi yang diperiksa atas laporan Rizky Febian terhadap ayah tirinya.
Lantas bagaimana nasib Teedy Pardiyana? Akankah berakhir di penjara?
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, dari 12 saksi itu Teddy Pardiyana yang menjadi terlapor pun turut diperiksa Polisi.
"Sudah 12 saksi, ya termasuk terlaporTeddy Pardiyana," ujar CH Patoppoi, saat dihubungi, Senin (07/06).
Seperti yang diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky yang belum dikembalilan Teddy.
Pasalnya, dalam batas waktu yang sudah ditentukan Rizky Febian, Teddy Pardiyana tak kunjung mengembalikan aset miliknya.
Akan tetapi, dikatakan CH Patoppoi, penyelidik belum menentukan tersangka.
Pihaknya juga belum melakukan gelar perkara.
"Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," katanya.
Melansir dari GridHot.ID, adapun 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy yakni rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.
Lalu uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis.
Kemudian toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Serta yang terakhir perhiasan senilai Rp 2 miliar.
GridPop.ID (*)