Find Us On Social Media :

Sudah Kenyang Merana 10 Tahun Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, Angelina Sondakh Bak Kapok Terjun ke Dunia Politik hingga Pilih Banting Setir Lakoni Hal Ini Usai Bebas

By Luvy Octaviani, Kamis, 10 Juni 2021 | 07:42 WIB

Angelina Sondakh

GridPop.ID - Angelina Sondakh hingga kini masih menjalani hukumannya setelah menjadi tersangka kasus korupsi.

Dikutip dari laman kompas.com, Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Baca Juga: Lekat dengan Predikat Raja Konten Setting-an, Uya Kuya Tak Menampiknya Namun Masih Pikirkan Hal Ini: Gue Bisa Aja Jahat, tapi...

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).