Find Us On Social Media :

Pihak Berwajib Gercep Proses Laporan KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Mesti Bersiap Lakoni Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

By Ekawati Tyas, Selasa, 15 Juni 2021 | 14:01 WIB

Foto Askara dan Nindy Ayunda

GridPop.ID - Nindy Ayunda dapat sedikit bernapas lega.

Pasalnya, berkas perkara laporan KDRT yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono telah dinyatakan lengkap di Kejaksaan atau P21.

Dilansir dari Tribun Seleb, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dicky Ahmad yang tak lain adalah pengacara Nindy ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) malam.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Nindy Ayunda Kena Somasi Usai Bongkar Aib Perselingkuhan Askara hingga Seret Nama Mantan Mertua

"Baru dengar kabar kalau berkas KDRT sudah P21. Tinggal tahap dua saja," kata Dicky Muhammad.

"Jadi kalau sudah P21 tahap 2, akan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Setelahnya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan," tambahnya.