Find Us On Social Media :

Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Kedapatan Simpan 30 Gram Narkotika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

By Sintia N, Kamis, 17 Juni 2021 | 19:32 WIB

Anji Manji

GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Anji Manji atau Anji eks Drive masih bergulir.

Satu per satu fakta dan proses hukum pun tampak dilalui musisi kondang Tanah Air tersebut.

Bahkan kabar berhembus, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu tengah mengajukan proses rehabilitasi.

Baca Juga: Dituding Gagal Move On hingga Nekat Rilis Lagu Galau Tepat di Hari Lamaran Lesti Kejora, Rizki DA Beri Jawaban: Sudah Dipersiapkan dari Lama

 

 

Diwartakan GridPop.ID, musisi Anji Manji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengurai kronologi penangkapan Anji terkait kasus tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan di dalam speaker yang berada di studionya.