Find Us On Social Media :

Surat Edaran Tentang 42 Lagu yang Tak Diperbolehkan Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam Buat Publik Riuh, Begini Penjelasan Pihak KPID Jawa Barat

By Ekawati Tyas, Senin, 28 Juni 2021 | 20:22 WIB

Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.

GridPop.ID - Publik sempat dibuat heboh dengan peraturan yang menyebut bahwa ada 42 lagu dilarang diputar di radio di bawah pukul 22.00 WIB.

Dilansir dari Kompas.com, Adiyana Slamet selaku Ketua KPID Jawa Barat akhirnya memberikan penjelasan.

Surat tertanggal 21 Juni itu disebut Adiyana merupakan edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI).

Baca Juga: Bak Kabulkan Doa Netizen, KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra Hingga Indosiar Bisa Evaluasi 3 Hal Ini!

Sebelumnya KPI Pusat dan PRSSNI berdiskusi membahas tentang masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air.

Salah satu permasalahan yang dibahas yakni lagu-lagu yang luput dari pengeditan atau lost edit.

"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).