GridPop.ID - Tahun ini, Umat Muslim terpaksa kembali merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi Corona yang tak kunjung hilang.
Dilansir dari laman wartakotalive.com, berdasarkan PP Muhammadiyah, Hari Raya Idul Adha tahun 2021 ini akan bertepatan pada hari Selasa (20/7/2021).
Sementara keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, surat keputusan yang dikeluarkan menuliskan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Karena tingkat penyebaran Virus Covid-19 atau Corona masih terus terjadi, baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat Jawa-Bali untuk merespons lonjakan Covid-19.
Baca Juga: Mampu Turunkan Berat Badan Sebanyak 270 Kg selama 3 Tahun, Lihat Apa yang Terjadi Pada Wanita Ini!
Kebijakan ini berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Dikutip dari laman kompas.com, adapun PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah bakal mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara, dokter, hingga tenaga kesehatan.