GridPop.ID - PPKM Darurat menjadi salah satu langkah cepat mengatasi kasus Covid-19 yang tengah meningkat belakangan ini.
Pemberlakukan PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak tangga 3 Juli 2021 kemarin hingga tanggal 20 Juli 2021.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Presiden Jokowi secara langsung meresmikan penerepan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Viral Kisah Nakes Terhambat Jalankan Tugas Gegara Penyekatan PPKM Darurat, Ini Kata Polisi
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.