GridPop.ID - Karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang, tahun ini umat muslim kembali melaksanakan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah badai corona.Bahkan, pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali per tanggal 3-20 Juli 2021untuk menekan laju penyebaran covid-19.Dikutip dari laman tribunsolo.com, pemerintah daerah Sukoharjo mengeluarkan aturan resmi terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi.Hal ini mengingat penerapan PPKM Darurat dan kasus corona yang masih tinggi.
Baca Juga: Personel Grup Lawak Srimulat Ini Wafat Usai Mengeluh Sakit Gigi, Makanan Kesukaan Sejuta Umat Ini Justru Bikin Sakit Gigi Makin ParahAturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).Dalam SE tersebut, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M dilakukan pembatasan ketat.Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.