Find Us On Social Media :

Modal Habis Hingga Pasrah Masuk Bui daripada Bayar Denda Rp5 Juta, Polisi Minta Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Darurat untuk Pikir Ulang: Bener Mau Dipenjara Aja?

By Arif B, Kamis, 15 Juli 2021 | 18:41 WIB

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

GridPop.ID - Asep Lutfi Suparman (23) ditetapkan bersalah usai menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Pemilik kedai kopi ini ditetapkan bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.

Baca Juga: Putar Otak Agar Bisa Naik Pelaminan di Masa PPKM, Pasangan Asal Boyolali Pilih Gelar Hajatan Keliling Tol dengan Naiki Kendaraan Sejuta Umat Ini

Mendengar vonis itu, Asep pun pasrah dan memilih untuk menjalani hukuman penjara.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, dikutip dari Kompas.com.

Tanggapan kejaksaan

Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja,"