GridPop.ID - Seorang mantan napi yang baru dibebaskan dari penjara dua hari lalu, kembali divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selayang karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Hakim Nik Fadli Nik Azlan menjatuhkan hukuman pada S. Nagendran (39).
Hukuman tersebut dijatuhkan padanya setelah ia mengaku bersalah mencuri sepeda motor milik juru masak, Soon Tek Chai (36).
Ia melakukan aksinya di depan sebuah kedai kopi di Taman Seri Batu Caves, Gombak, sekitar pukul 7.10 dan 8.30 pagi, pada 9 sampai 10 Juli.