Find Us On Social Media :

Baru 2 Hari Cicipi Udara Bebas, Pria Ini Mesti Kembali Masuk Bui Gegara Aksi Nekatnya Gondol Sepeda Motor, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

By Ekawati Tyas, Kamis, 15 Juli 2021 | 16:02 WIB

Ilustrasi hukuman pidana

GridPop.ID - Seorang mantan napi yang baru dibebaskan dari penjara dua hari lalu, kembali divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selayang karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Hakim Nik Fadli Nik Azlan menjatuhkan hukuman pada S. Nagendran (39).

Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria Nekat Bakar Kekasihnya yang Masih Muda Belia, Pesan Terakhir Korban yang Menggerus Hati Terkuak

Hukuman tersebut dijatuhkan padanya setelah ia mengaku bersalah mencuri sepeda motor milik juru masak, Soon Tek Chai (36).

Ia melakukan aksinya di depan sebuah kedai kopi di Taman Seri Batu Caves, Gombak, sekitar pukul 7.10 dan 8.30 pagi, pada 9 sampai 10 Juli.