Find Us On Social Media :

Tak Cuma Main 5 Kali, Usai Sebut Gisella Anastasia Orang Pertama yang Sebarkan Video Syur 19 Detik, Sosok ini Kembali Bongkar Fakta Mencengangkan

By Sintia N, Jumat, 16 Juli 2021 | 10:02 WIB

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Kasus hukum yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kembali menuai sorotan.

Baru-baru ini, fakta-fakta baru terkait kasus video syur 19 detik itu kembali mencuat.

Salah satunya dibongkar oleh kuasa hukum PP, si penyebar video syur yang baru saja dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Biodata Artis Evan Sanders, Bekas Pelayan Restoran yang Sukses Lakoni Peran di Sinetron Ikatan Cinta

Sidang putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Dilansir dari Grid.ID, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada si penyebar video syur.

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Roberto pun tak terima dengan putusan tersebut dan merasa hukuman ini terlalu berat untuk kliennya.