GridPop.ID - Aturan makan di tempat selama 20 menit selama PPKM Level 4 menuai polemik di masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak memberikan tanggapannya soal aturan tersebut.
Diketahui dalam Instruksi Kemendagri poin F butir pertama mengatur tentang warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat.
Namun dengan aturan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Melansir dari Tribunnews, Menurut Emil aturan tersebut adalah jalan tengah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat.
Supaya warung makan bisa tetap mendapatkan penghasilan selama masa PPKM Level 4.
Emil menilai dengan aturan pembatasan makan di tempat ini, penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
"Nah ini adalah jalan tengah yang disampaikan Pak Presiden supaya warung makan mendapat penghasilan. Tetapi penyebaran bisa kita tekan karena Covid-19 varian Delta ini sangat menular," kata Emil dalam video unggahannya di akun Instagram resminya @emildardak, Senin (26/7/2021).