Find Us On Social Media :

Bansos Rp 600 Ribu Telah Cair, Simak Cara dan Syarat Pencairannya di Kantor Pos, Mensos Tegaskan Tolak Bila Ada Pungutan Liar!

By Lina Sofia, Sabtu, 31 Juli 2021 | 19:17 WIB

Bantuan pemerintah seperti bansos dan lainnya dibagikan di masa PPKM

GridPop.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 600 ribu kini bisa bernapas lega.

Bansos tunai sebesar Rp 600 ribu bisa dicairkan di kantor pos.

Syaratnya, Anda hanya perlu membawa KTP atau KK dan surat undangan.

Pasalnya, bansos tunai Rp 600 ribu periode Mei-Juni 2021 sudah mulai disalurkan dan bisa dicairkan.

Adapun pencairan bansos tunai Rp 600 ribu dapat dilakukan di kantor pos atau di lokasi yang telah ditunjuk seperti kantor desa/kelurahan.

Dalam pencairan bansos tunai Rp 600 ribu, penerima hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan telah yang dibagikan.

Surat undangan untuk mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu dibagikan pihak desa melalui Ketua RT/RW masing-masing, sehari sebelum pencairan.

Surat undangan tersebut memuat informasi penerima.

Mulai dari nama dan alamat penerima bansos tunai Rp 600 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Baca Juga: Pura-pura Ambil Dana Bansos, Buruh Ini Gasak Harta Benda Nenek 85 Tahun, Pengakuannya Bikin Melongo!