Find Us On Social Media :

Penumpang Kereta Api Wajib Tahu, Simak Berikut Ini Syarat Terbaru Berpergian Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Berlaku hingga 9 Agustus 2021

By Lina Sofia, Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:42 WIB

Kereta Api

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

- Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,

- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Berulang Kali Lakukan Pengetatan dan Pelonggaran Aturan, Indonesia Disebut Ahli Masuk Jebakan Pandemi, Satgas Langsung Beri Klarifikasi dan Berdalih Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini!

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ungkap Joni.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujar dia lagi.

Pengaturan aktivitas perjalanan selama masa PPKM hingga 9 Agustus nanti masih sesuai dengan urat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Secara umum, Kemenhub mengatur syarat-syarat perjalanan dalam negeri atau antar kota sebagai berikut dilansir Tribunnews:

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Rencana Menkes Indonesia, WHO Tak Sarankan Bukti ataupun Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan