Find Us On Social Media :

Penumpang Kereta Api Wajib Tahu, Simak Berikut Ini Syarat Terbaru Berpergian Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Berlaku hingga 9 Agustus 2021

By Lina Sofia, Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:42 WIB

Kereta Api

Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

1. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil pengecekkan RT PCR atau rapid antigen, tetapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), khusus untuk pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah, atau bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya;

4. Pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

5. Anak di bawah usia 12 tahun dibatasi kegiatan perjalanannya untuk sementara waktu.

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Perbedan Rapid Test Antigen yang Kini Dijadikan Syarat Perjalanan dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

1. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), disertai bukti negatif dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum berangkat.

2. Pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi, beserta transportasi laut, untuk perjalanan antarkota diwajibkan menunjukan kartu vaksin (minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama), disetai dengan bukti hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau bukti hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.

Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.

Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini.

Baca Juga: Makan di Tempat Maksimal Hanya 20 Menit Selama PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo Kini Beri Pesan Penting IniSe

GridPop.ID (*)