GridPop.ID - Kabar gembira, BLT subsidi gaji Rp 1 juta segera cair.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan terdapat beberapa perbedaan skema pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari Kemnaker, Ida mengatakan, setidaknya ada tiga perbedaan skema BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021 dan tahun 2020.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.Dari penuturan Ida, BLT Subsidi Gaji di tahun 2021, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU harus memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, terdapat ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000.
Begitu juga dengan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.
Kemudian yang kedua, besaran uang yang diterima pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.