Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui Kantongi Izin dari Kemenkes, Ternyata Inilah yang Wajib Diketahui Sebelum Melakukan Vaksinasi

By Lina Sofia, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 16:41 WIB

Ilustrasi Ibu Hamil

GridPop.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin ibu hamil dan menyusui untuk ikut vaksinasi.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil. dan menyusui sebelum melakukan vaksin.

Diketahui vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini sudah terbukti efektif dan memiliki keamanan yang baik.

Vaksin tersebut tidak mengandung virus corona hidup dan tidak dapat menginfeksi wanita hamil atau bayinya yang belum lahir di dalam rahim.

Dilansir Tribunnews.com dari GOV.UK, Komite Bersama untuk Vaksinasi dan Imunisasi (JCVI) Inggris merekomendasikan ibu hamil untuk divaksinasi Covid-19.

Di Amerika Serikat, sekitar 90.000 wanita hamil telah divaksinasi terutama dengan vaksin Pfizer dan Moderna dan tidak ada masalah keamanan yang teridentifikasi.

Petunjuk tentang vaksin COVID-19 terus ditinjau oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan badan pengatur di Inggris, AS, Kanada, dan Eropa.

Vaksin Pfizer dan Moderna adalah vaksin pilihan untuk wanita hamil dari segala usia untuk dosis pertama mereka.

Siapa pun yang telah mendapatkan dosis pertama dan dijadwalkan dosis kedua saat hamil, harus mendapatkan dosis kedua dengan merek yang sama kecuali mereka memiliki efek samping yang serius setelah dosis pertama.

Baca Juga: WHO Mendadak Minta Seluruh Negara Hentikan Sementara Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Ada Apa?