GridPop.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali akhirnya diputuskan dan kembali diperpanjang.
PPKM Level 3 diperpanjang di luar Jawa-Bali dan dimulai sejak 10-23 Agustus 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meyampaikan tentang perpanjangan kebijakan tersebut pada, Senin (9/8/2021).
"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aturan baru pun ikut diterapkan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali.
Sejumlah pembatasan pun diterapkan di sejumlah sektor yakni pusat perbelanjaan atau mal.
"Di pusat perbelanjaan (kapasitas maksimal pengunjung) 50 persen, wajib (memakai) masker," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.