GridPop.ID - Memiliki sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi syarat berpergian saat Pemerintah resmi umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 pada 10-16 Agustus 2021.
Namun, pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mal di empat wilayah ini dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan warga berusia lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Syarat utama pengunjung untuk dapat masuk ke mal yaitu sudah divaksinasi dan harus menunjukkan sertifikat vaksinnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin langsung melalui aplikasi tersebut.
Tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen/kartu fisik sertifikat vaksin.
Membuat akun Peduli Lindungi
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) melalui link ini dan App Store (iOS) via tautan ini.