GridPop.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan paksa dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang.
Seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus, penangkapan paksa dilakukan polisi karena tidak kooperatif.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kini Richard Lee sudah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Richard Lee pun tidak dikenai wajib lapor.
Apa alasannya?
Melansir dari Kompas.com, Richard Lee dipulangkan karena dinilai kooperatif.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, berterima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi perhatian terhadap kasus kliennya.