Dilansir dari Tribun Seleb, penyidik menemukan adanya akses ilegal di akun medsos Instagram dan Twitter dr Richard.
Yusri menambahkan bahwa penangkapan paksa Richard dilakukan dengan alasan sang dokter tak bertindak kooperatif.
Dokter Richard sebelumnya ditangkap di kediamannya yang berada di Palembang.
Bahkan keributan tak terelakkan antara pihak kepolisian dan pihak Richard Lee.
Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution menilai bahwa sang klien telah dikriminalisasi.
Ia beranggapan bahwa para aparat yang menangkap dr Richard telah melanggar hukum.
"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh.
Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.
GridPop.ID (*)