Find Us On Social Media :

8.629 Narapidana di Sumsel Peroleh Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-76, Diantaranya Ada 14 Napi yang Bebas Atas Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya!

By Ekawati Tyas, Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:02 WIB

Ilustrasi napi di penjara

GridPop.ID - Dalam rangka perayaan HUT RI ke-76, sejumlah 8.629 narapidana di Sumatera Selatan akan mendapatkan remisi.

Remisi adalah potongan atau pengurangan hukuman yang diberikan pada narapidana dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Sripoku.com, dalam rangka perayaan HUT RI ke-76 pada, Selasa (17/8/2021) total 8.629 narapidana di Sumsel akan mendapat pegurangan masa hukuman atau remisi.

Berdasarkan jumlah narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 189 di antaranya mendapat remisi bebas.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi, berujar bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahun sebelumnya setiap kali peringatan HUT RI.

Diberikannya remisi tersebut untuk warga binaan baik yag berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan.

"Pada tahun ini ada sebanyak 8629 orang warga binaan dapat remisi.

Dimana 189 diantaranya akan langsung menerima remisi bebas," katanya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Semua Napi di Penjara Wanita Hamil Bersamaan, Setelah Tes DNA Ternyata Sosok Inilah Biang Keroknya, Terungkap Fakta Mencengangkan di Baliknya