Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021) menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik tau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).
Taslim juga menambahkan, mengganti warna dasar pelat untuk mendukung untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara.
Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.