Find Us On Social Media :

Viral Oknum Lurah Lakukan Pungli ke Anak Yatim Saat Ingin Minta Tanda Tangan, Ini Sanksi Berat yang Siap Hantui Pelaku Jika Terbukti Bersalah

By Lina Sofia, Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:02 WIB

ilustrasi uang

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, hasil pemeriksaan Tamrin diperkirakan akan selesai pada pekan depan.

"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, kami (inspektorat) yang memimpin dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi saat dijumpai wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).

Sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan, yang bersangkutan yakni Tamrin sementara dibebastugaskan sebagai lurah.

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," kata Dadi.

Bila terbukti bersalah, sanksi yang menunggu Tamrin pun tidak main-main.

Mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian," tegas Dadi.

Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan aparat sipil tersebut.

"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.

Baca Juga: Tangkap Basah Aksi Oknum Nakal yang Lakukan Praktik Pungli, Youtuber Ini Dijebloskan Penjara Hingga Kena Peras Rp 12 Juta Sesama Tahanan!