GridPop.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan batas tarif biaya tes PCR sebesar Rp 450 ribu hingga 550 ribu.
Sayangnya dalam pelaksanaannya, ada beberapa rumah sakit dan klinik yang kedapatan 'mengabaikan' aturan yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan masih ada layanan rumah sakit dan klinik yang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tes bisa keluar lebih cepat.
Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.
Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.
Namun, Klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.
RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000.