Find Us On Social Media :

Masih Ada Rumah Sakit dan Klinik 'Bandel' yang Abaikan Intruksi Jokowi Soal Tarif PCR, Pemerintah Siapkan 2 Sanksi Sekaligus Bagi yang Melanggar!

By Andriana Oky, Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:32 WIB

Ilustrasi PCR

GridPop.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan batas tarif biaya tes PCR sebesar Rp 450 ribu hingga 550 ribu.

Sayangnya dalam pelaksanaannya, ada beberapa rumah sakit dan klinik yang kedapatan 'mengabaikan' aturan yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Diberitakan Kompas.com, diungkapkan masih ada layanan rumah sakit dan klinik yang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tes bisa keluar lebih cepat.

Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.

Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, Klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000.

Baca Juga: Mengapa Harga Tes PCR Melambung Tinggi Sejak Awal Pandemi? Terungkap Alasan Akhirnya Baru Kini Bisa Diturunkan, Ini Kata Kemenkes

Resepsionis RS beralasan, tarif lebihnya sebesar Rp 30.000 adalah untuk biaya administrasi.

RS Yarsi juga tidak mengikuti instruksi Jokowi yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

Melihat kondisi ini pemerintah pun akan menindaklanjuti dengan tegas ketidaktaatan tersebut.

Dilansir dari Sripoku.com, Pihak Kemenkes akan mengawasi pemberlakuan tarif tes PCR yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.

Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.

"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma.

Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran.

Baca Juga: Bukan Soal Komponen atau Bahan Baku, IDI Bongkar Praktik Test PCR di Indonesia yang Buat Harganya Jadi Melambung Setinggi Langit, Ternyata Ada Hal yang Buat Emosi!

Jika sudah diberi teguran tetapi masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha.

"Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Heboh Harga Tes PCR di India hanya Rp 96 Ribu, Guru Besar FKUI Soroti harga Tes PCR di Tanah Air: Kalau Harga Tes Lebih Murah, Penularan Bisa Dikendalikan