GridPop.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Namun kali ini PPKM di beberapa daerah telah turun level dari level 4 menjadi level 3, seperti misalnya Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Apa artinya? Aturan baru apa yang berlaku?
Melansir dari Kompas.com, berikut acuan dan kriteria sebuah daerah termasuk dalam wilayah PPKM level 4, 3, 2 atau 1.
PPKM Level 1
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 2
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.