GridPop.ID - Sampai saat ini virus Covid-19 masih terus ada.Demi mengurangi penularan, pemerintah mewajibkan orang-orang untuk patuh terhadap protokol kesehatan salah satinya dengan menggunakan masker.Dilansir dari laman gridhealth.id yang mengutip laman hopkinsmedicine.org (28/7/2020), saat ini banyak orang yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala tetapi masih dapat menyebarkan virus corona melalui tetesan yang keluar dari mulut saat berbicara, bersin, dan batuk.Para ilmuwan menjelaskan bahwa pemakaian masker berguna untuk meminimalisir paparan virus ke diri kita atau dari kita ke oranglain.Meski begitu dalam praktiknya, pemakaian masker ini tidak boleh sembarangan.Terlebih pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berlevel di Indonesia, pemakaian masker ini ada aturannya tersendiri.Aturan pemakaian masker tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Dalam aturan itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker 2 lapis hingga harus diganti setiap 4 jam pemakaian.