GridPop.ID - Kini salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir dari TribunTimur.com, penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi serentak diberlakukan sejak, Sabtu (28/8/2021).
Baik dalam moda transportasi darat, laut, udara, da perkeretaapian harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Maka dari itu bagi siapa pun yang belum memiliki aplikasinya diajurkan untuk mendownload terlebih dahulu.
Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu sektor penting sebagai pengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.
Terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi tempat dimana pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan.
Adanya Aplikasi PeduliLindungi, membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan dalam penghentian penyebaran Covid-19.
Harapannya, aplikasi tersebut dapat mengelola mobilitas masyarakat.
Akan tetapi, dari sekian banyak yang telah menginstall aplikasi tersebut, ada yang khawatir jika saat pemeriksaan justru PeduliLindungi terkendala gangguan.