GridPop.ID - Pernikahan tentu diharapkan bisa terjadi hanya sekali seumur hidup.Namun, apa jadinya jika pernikahan justru bolak-balik dilakukan.Hal inilah yang dilakukan oleh oknum PNS yang disebut sudah menikah sebanyak 7 kali.Bahkan, terungkap perlakuan tak disangka-sangka terhadap para istrinya.Menanggapi hal ini, salah satu istri sirinya pun melaporkan oknum PNS ini.Diberitakan tribunnewsbogor.com, Seorang oknum PNS Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) berinisial S dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB, Senin (30/8/2021).S dilaporkan sang istri karena disebut suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).