Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah PPKM Level 3, Kemenkes Turunkan Batas Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali, Akhirnya Jadi Segini!

By Arif B, Kamis, 2 September 2021 | 13:47 WIB

Satgas Covid-19 Surabaya melalui tim medis lakukan rapid antigen kepada seluruh warga yang akan masuk ke Kota Surabaya dari Madura.

GridPop.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batas tarif tertinggi tes rapid antigen.

Hal ini bak angin segar di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang apa-apa serba butuh hasil tes rapid antigen.

Lantas jadi berapa batas tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali?

Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, PPKM resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,"

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," terang Jokowi seperti yang dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Banyak Orang Belum Tahu, Ternyata Kita Bisa Masuk Mal Meski Belum Vaksin, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung!