Fakta dan Informasi Di Balik Tren yang Sedang Viral

Cinta Ditolak Berujung Maut, Pria di Sidoarjo Tega Bunuh 2 Kakak Beradik hingga Ditenggelamkan ke Sumur, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian yang Tak Terduga

Rabu, 08 September 2021 | 12:42
Grid Networks Ilustrasi pembunuhan.
Kompas.com /Handout
Kompas.com /Handout

Ilustrasi pembunuhan.

Wahyu menuturkan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya, hingga pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.

Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anjing Pelacak yang Didatangkan Polisi Tuk Ungkap Pelaku Pembunuhan di Subang Gonggongi Salah Satu Saksi, Tanggapan Kuasa Hukum Yosef Ini Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Tribun Jakarta

Baca Lainnya