GridPop.ID - Meski alami penurunan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Dengan adanya perpanjangan ini pemerintah pun juga kembali melakukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan baru selama PPKM.
Peraturan ini salahsatunya terkait kegiatan masyarakat saat berbelanja ke supermarket.
Dengan menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41.
Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket.
Penggunaan aplikasi ini akan diterapkan mulai 14 September 2021.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.
Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.