Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Cairkan Bantuan Sosial UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cek Penerima BLT dan Ikuti Langkah Mudah Ini Dijamin Tanpa Antre

By Lina Sofia, Jumat, 10 September 2021 | 20:22 WIB

Foto ilustrasi uang, bantuan UMKM cair tanpa antree

GridPop.ID - Kabar yang menggembirakan di situasi pandemi Covid-19 ini, bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta telah cair. 

Berikut ini cara untuk melakukan reservasi online di BRI untuk mencairkanmya via eform.bri.co.id/bpum.

BRI telah melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal ini memungkinkan penerima Bantuan UMKM untuk mendapatkan antrean secara online tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM tahap 2.

Dilansir dari Kompas.com, di tahap 2 ini alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 3,6 triliun yang dialokasikan ke 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini BLT UMKM tahap 2 sudah disalurkan kepada 2,04 juta pelaku UMKM.

Pada 2021, pemerintah menganggarkan Rp 15,36 triliun untuk program BLT UMKM. Sebanyak Rp 14,21 triliun diantaranya sudah disalurkan kepada pelaku UMKM. 

Adapun penyaluran BLT UMKM dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.

Penerima Bantuan UMKM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: Fine Counsel, Produk UMKM Milik Greysia Polii yang Jadi Sorotan Gegara Aksi Promosinya pada Presiden Jokowi, Berikut Faktanya!