GridPop.ID - Polri memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penyebab kebakaran yang terjadi pada, Rabu (8/8/2021) dini hari itu masih terus diselidiki.
Diketahui bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 44 napi meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Dilansir dari Kompas.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran ini.
Namun hingga saat ini belum diketahui siapa sosok yang lalai hingga kebakaran ini bisa terjadi.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Ramadhan melanjutkan, polisi terus mendalami terkait dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus ini.
Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.