Aturan di India Makin Nyeleneh, Nyetir Mobil Nggak Pakai Helm Kena Denda Rp 194 Ribu, Pria Ini Cuma Bisa Melongo Pas Kena Tilang!

By Arif B, Senin, 13 September 2021 | 17:31 WIB
ilustrasi nyetir mobil

ilustrasi nyetir mobil

GridPop.ID - India memang dikenal dengan negara yang memiliki sejumlah aturan-aturan aneh.

Seperti kisah pria di kota Kanpur, negara bagian Uttar Pradesh, India, yang ditilang karena menyetir mobil tak memakai helm.

Saat kena razia pada Jumat (10/09/2021) kemarin, pria ini pun cuma bisa molongo.

Biasanya pengendara roda empat ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman, tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK, tidak memiliki sertifikat pengendalian polusi (PUC), atau plat nomor yang tidak sesuai.

Namun pengendara Suzuki Swift ini didenda 1.000 rupee (Rp 194.000) justru kena tilang karena tidak menggunakan helm saat menyetir mobil.

Akibatnya, setelah penilangan aneh itu ia terus memakai helm saat menyetir mobil agar tidak ditilang lagi.

Padahal sebenarnya tidak ada aturan lalu lintas dalam UU India yang mengatur penggunaan helm untuk pengemudi mobil.

Baca Juga: Jadi Rebutan 2 Wanita, Pria Ini Tentukan Sosok Pendamping Hidup dengan Cara Tak Lazim, Uang Koin Jadi Penentu Masa Depannya