Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?
Gaji dan tunjangan anggota DPR ternyata diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya:
Gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
- Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan
- Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813