Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 25 sentimeter, sebuah baju berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian, sebuah bantal dengan motif bunga mawar berwarna merah, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Kota Mataram merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adat Sasak dan Bali cukup mewarnai masyarakat di kota ini.
Jumlah penduduk kota Mataram tahun 2021 sebanyak 441.561 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebanyak 7.203 jiwa/km2.