GridPop.ID - Kabar gembira di tengah pandemi, tahun ini pemerintah sedang menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada 8,7 juta pekerja.
Untuk kriteria penerima BSU pun telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Sebagaimana telah tertuang dalam peraturan, adapun kriteria penerima subsidi gaji ini meliputi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
Kemudian penerima subsisi gaji diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 ini hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?
Mengutip Kompas.com dari akun Instagram Kemnaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.