Find Us On Social Media :

BSU Hanya Disalurkan Melalui Bank Himbara, Kemnaker Beri Solusi Cara Cairkan Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini!

By Lina Sofia, Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:16 WIB

Cara mencairkan subsidi gaji

GridPop.ID - Kabar gembira di tengah pandemi, tahun ini pemerintah sedang menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada 8,7 juta pekerja.

Untuk kriteria penerima BSU pun telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagaimana telah tertuang dalam peraturan, adapun kriteria penerima subsidi gaji ini meliputi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

Kemudian penerima subsisi gaji diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU 2021 ini hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?

Mengutip Kompas.com dari akun Instagram Kemnaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Nggak Cair Bikin Khawatir, Nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Ada di Tangan Menaker, Ida Fauziyah Bongkar Hal Mengejutkan Ini!

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek 3 status

Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status. Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan.

Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.

4. Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).

Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap 2, Simak Berikut Cara Cek Penerima BSU

Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri memaparkan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah ini, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.

Data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 orang.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.

BLT subsidi gaji disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Dilansir Tribunnews.com melalui Instagram @kemnaker, Aris Wahyudi selaku staf Ahli Bidang Ekonomi Kemnaker menyampaikan bahwa bagi penerima BSU yang tak miliki Bank Himbara tidak akan dikenakan potongan biaya apapun saat dilakukan pembukaan rekening baru.

Pembukaan rekening Himbara secara kolektif ini dilakukan tanpa ada potongan biaya sedikitpun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cuma Disalurkan Lewat Bank Himbara, Kemnaker Buka Suara Tanggapi Nasib Pekerja dengan Rekening BCA dan Bank Swasta

GridPop.ID (*)