GridPop.ID - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Rachel Vennya kabur dari masa karantinanya di Wisma Atlet setelah pulang dari Amerika Serikat (AS).
Kaburnya sang selebgram dipastikan tak lepas dari peran oknum TNI yang terlibat di dalamnya.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 merespon terkait berita viral kaburnya Rachel Vennya dengan melakukan upaya penyelidikan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat hingga akhirnya Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina.
“Ditemukan ada dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” ungkap Herwin, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021), dikutip dari Wartakotalive.
Pemeriksaan pun dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir. Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Hasilnya diketahui bahwa oknum TNI tersebut berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujarnya.
Menyikapi temuan tersebut Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 maka oknum TNI itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19.
“Maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” tegas Herwin.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan maupun penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Harusnya Tidak Dikarantina Gratis di Wisma Atlet
Sebagai tambahan informas seperti yang dikutip dari Kompas, Herwin menegaskan kalau seharusnya tidak dikarantina gratis di Wisma Atlet, melainkan karantina berbayar di hotel.
Pasalnya, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Ketiga kategori tersebut yakni:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri.
3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
GridPop.ID (*)